Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Amankan 200 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Golok Masih Dicari
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Danu Ditempatkan di Safe House

Sabtu, 11 November 2023 - 23:53:00 WIB
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Tersangka Danu Ditempatkan di Safe House
Tersangka Danu (tengah), almarhumah Tuti (kiri) dan Amel (kanan). (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menempatkan Muhammad Ramdanu alias Danu (23) di rumah aman atau safe house. Danu merupakan tersangka sekaligus saksi kunci kasus pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu itu.

"Danu sudah mendapatkan perlindungan. Kami tempatkan (Danu) di tempat khusus, di safe house," kata Direktur Ditreskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Sabtu (11/11/2023).

Perlindungan itu, ujar Kombes Pol Surawan, tidak hanya diberikan kepada Danu, tetapi juga terhadap keluarganya dengan menempatkan petugas kepolisian. Namun, status Danu yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) masih diasesmen oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keluarganya juga diamankan di sana, kita berikan anggota untuk pengamanan," ujar Kombes Pol Surawan.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, tersangka Danu akan mendapatkan hak perlindungan dari kepolisian termasuk dari LPSK. Sebab, Danu merupakan sosok yang mengungkap dan menguatkan pembuktian kasus pembunuhan sadis itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut