Kasus Nurhayati, Ini Alasan Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Agus Warsudi
Aspidsus Kejati Jabar Riyono (tengha) didampingi Kasipenkum Dodi Gazali Emil memberikan keterangan terkait langkah eksaminasi atas perkara dugaan korupsi APBDes Citemu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaruh perhatian besar terhadap nasib Nurhayati yang ditetapkan polisi sebagai tersangka seusai membongkar kasus korupsi dana APBDdes. LPSK khawatir kasus Nurhayati menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor). 

LPSK khawatir, penetapan tersangka pada Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu membuat masyarakat takut melaporkan tindak korupsi di lingkungannya.

Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan, LPSK sudah turun tangan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum yang kini dihadapi Nurhayati. Bahkan, Hasto meyakinkan bahwa Nurhayati kini berada dalam perlindungan LPSK. 

LPSK, tutur Hasto Atmojo, akan mencoba berkoodinasi dengan Nurhayati dan Polres Cirebon Kota. Jika status Nurhayati tidak berubah dan tetap menjadi tersangka, LPSK akan memberikan perlindungan dengan menjadikan Nurhayati sebagai justice collaborator.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, LPSK: Penetapan Tersangka Harus Dibatalkan karena Jadi Preseden Buruk

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Pendaftaran Praperadilan ke PN Cirebon Ditunda, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Kasus Nurhayati, Ridwan Kamil Khawatir Warga Jadi Takut Laporkan Tindak Pidana Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal