Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati, Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Nurhayati, Ini Alasan Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon

Sabtu, 26 Februari 2022 - 11:13:00 WIB
Kasus Nurhayati, Ini Alasan Kejati Jabar Eksaminasi Perkara Korupsi APBDes Citemu Cirebon
Aspidsus Kejati Jabar Riyono (tengha) didampingi Kasipenkum Dodi Gazali Emil memberikan keterangan terkait langkah eksaminasi atas perkara dugaan korupsi APBDes Citemu. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Berkas kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.

"Sekarang (berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu) sudah P21. Kewenangan sudah berada di JPU (jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon). Sekarang tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti," kata Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan melalui video, Jumat (25/2/2022).

Terkait status Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan, baik oleh Polres Cirebon Kota maupun Kejari Kabupaten Cirebon. 

"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut