Kasus Nurhayati, Polisi Segera Limpahkan Bukti dan Tersangka ke Kejari Cirebon
BANDUNG, iNews.id - Berkas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBDes) Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota segera melakukan pelimpahan tahap 2, barang bukti dan tersangka ke Kejari Kabupaten Cirebon.
"Sekarang (berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu) sudah P21. Kewenangan sudah berada di JPU (jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Cirebon). Sekarang tinggal pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti," kata Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan melalui video, Jumat (25/2/2022).
Terkait status Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan, baik oleh Polres Cirebon Kota maupun Kejari Kabupaten Cirebon.
"Penetapan tersangka Nurhayati ini sudah melalui prosedur hukum yang berlaku. Penyidik bekerja berdasarkan norma hukum dan kaidah yang ada. Apalagi penyidikan didasarkan kepada Kitab UHAP, otomatis hal ini terkait denga mekanisme hukum," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, penetapan tersangka Nurhayati menuai polemik setelah video curhat mantan Kaur Keuangan Desa Citemu itu viral di media sosial. Nurhayati menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, sebab dirinya merupakan orang yang pertama kali membocorkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kuwu atau Kepala Desa Citemu Supriyadi.