Kasus Nagreg, TNI AD Pastikan Proses Hukum kepada 3 Pelaku Tuntas dan Transparan

Agus Warsudi
Ilustrasi tabrak lari. (Foto: istimewa/ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id -  TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum anggota, Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS tuntas, transparan, dan dihukum setimpal dengan perbuatannya. Ketiga pelaku diduga penabrak Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) dan membuang korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Ketiga oknum tersebut pada saat ini telah ditahan di sel tahanan Satuan Polisi Militer Angkatan Darat," kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterengan pers, Sabtu (25/12/2021).

Kolonel P, Kodam DA, dan Kopda AS, ujar Brigjen TNI Tatang Subarna, diperiksa atas tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana juncto 328 KUHPidana juncto 333 KUHPidana juncto 181 KUHPidana juncto 55 KUHP.

Enam pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Berencana jo Menghilangkan Nyawa Orang jo Penculikan jo Merampas Kemerdekaan jo Menghilangkan Mayat jo Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.

Selain itu, ketiga oknum juga dijerat Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari dinas aktif TNI AD.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perwira TNI AD Terduga Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Jabat Kasi Intel Korem 133/NW

57 tahun lalu

Kapendam: Penyidikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipusatkan di Puspomad

57 tahun lalu

3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan

57 tahun lalu

Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Kolonel P Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diamankan Jumat, Diperiksa di Pomdam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal