Kapendam: Penyidikan 3 Oknum TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Dipusatkan di Puspomad

Agus Warsudi
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Infanteri Arie Tri Hedhianto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti terkait kasus tabrak lari di Nagreg dengan terduga pelaku tiga oknum TNI AD. (Foto: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Proses hukum, penyidikan terhadap tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel Inf P, Kopda AD, dan Kopda A, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Bandung, dipusatkan di Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), Jakarta. Rencana membawa ketiga tersangka ke Pomdam III/Siliwangi di Kota Bandung dipastikan batal.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto. "(Tiga pelaku tabrak lari di Nagreg) akan dibawa ke Jakarta (Puspomad). Tidak jadi ke Pomdam III (Siliwangi), langsung ke Jakarta," kata Kapendam III/Siliwangi kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021). 

Semua keterangan terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut pun, ujar Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, bakal disampaikan oleh Dinas Penerangan TNI AD (Dipenad). "Nanti dari Jakarta yang akan menyampaikan press rilisnya," katanya. 

Sementara itu, tiga oknum TNI AD, terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, bakal dikenakan Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal tersebut mengatur tentang pemecatan dari dinas militer bagi prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat.

Pasal 26 ayat (1) KUHPM menyatakan, pidana pemecatan dapat dijatuhkan hakim terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, apabila hakim memandang anggota militer tersebut tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Oknum TNI AD Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Terancam Hukuman Tambahan

57 tahun lalu

Kolonel P dan 2 Kopral Penabrak Sejoli di Nagreg Dijebloskan ke Tahanan

57 tahun lalu

Kolonel P Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diamankan Jumat, Diperiksa di Pomdam

57 tahun lalu

Keluarga Korban Minta Jenderal Andika Perkasa Tuntaskan Kasus Nagreg secara Transparan

57 tahun lalu

3 Oknum TNI AD Penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg Dijerat 6 Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal