Kasus Megamendung, Polda Jabar Jadwalkan Periksa Saksi Mulai 1 Desember 2020

Agus Warsudi
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. Karena itu, penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular.

Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHPidana.

Meski begitu, Ditreskrimum Polda Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa dalam kegiatan peletakan batu pertama Ponpes Alam Agrokultur Markaz yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.

Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan Polda Jabar Naikkan Kasus Megamendung ke Tahap Penyidikan

57 tahun lalu

Polda Jabar Dalami Potensi Tersangka dalam Kasus Megamendung, Siapa Dibidik?

57 tahun lalu

Polisi Temukan Dugaan Tindak Pidana, Kasus Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan

57 tahun lalu

Dimintai Keterangan terkait Megamendung, Ini Kata Epidemiolog Unpad

57 tahun lalu

Kasus Megamendung, Perwakilan FPI Kembali Tak Hadir di Polda Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal