"Memang furoda ini sah dan halal, tetapi tidak diurus oleh negara. Negara hanya mengetahui, tetapi jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum mengatasnamakan furoda dengan membayar di atas Rp300 juta per orang," tutur Uu Ruzhanul Ulum.
Sebelum menentukan biro travel atau perusahaan jasa pemberangkatan haji, kata plh Gubernur Jabar, masyarakat lebih baik mengecek ke absahannya. Selain itu, lebih aman lagi langsung mendaftar ke kantor Kemenag di daerah masing-masing.
"Harus benar-benar selektif dan hati-hati. Kalau perlu berkoordinasi dengan Kemenag. Saya berharap (kasus haji furoda) jangan terulang kembali. Jangan terlalu semangat lalu kurang waspada. Ikhtiar syariat (mengecek keabsahan biro perjalan) juga harus dilaksanakan," ucap plh Gubernur Jabar.
Diketahui, sebanyak 46 jamaah calhaj asal Bandung tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis, Jeddah, Arab Saudi, Kamis (30/6/2022) pukul 23.30 WIB. Mereka terbang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah, Arab Saudi.
Sebanyak 46 calon haji furoda (non-kuota) yang diberangkatkan oleh biro perjalanan PT Alfatih Indonesia itu tertahan karena tidak terdata di imigrasi dan tidak cocok sebagai calon haji. Akhirnya, ke-46 jamaah calhaj itu dideportasi.