Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa Rp56 Miliar, Camat Lembang Tunjuk Plt Kades Cikole

Adi Haryanto
Camat Lembang Herman Permadi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersandung masalah hukum. 

Pria yang akrab disapa Jajang Monas tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.

Keputusan pemberhentian Jajang Ruhiyat sebagai Kades Cikole, Lembang, tertuang dalam surat keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 141.1/Kep.428-DPMD/2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Cikole, Lembang, KBB, yang ditandatangani Hengki Kurniawan tanggal 6 September 2021.

Dikonfirmasi hal ini, Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan membenarkan jika telah mengeluarkan surat pemberhentian tersebut. "Untuk sementara memang kita berhentikan dulu, biarlah menjalani proses hukum dulu dan kita tunggu proses hukumnya seperti apa," ucapnya, Jumat (8/10/2021).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Kades Cikole KBB Dicopot Sementara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tanah Bergerak, Longsor Susulan Intai Puluhan Warga Gununghalu Bandung Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Hujan Deras, Jalan dan Jembatan Penghubung Cikalongwetan–Cipeundeuy Bandung Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal