Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa Rp56 Miliar, Camat Lembang Tunjuk Plt Kades Cikole

Adi Haryanto
Camat Lembang Herman Permadi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

"Kalau plt kepala desa ada keterbatasan wewenang. Terkait pencairan keuangan, pihak bank menolak jabatan plt karena harus pejabat definitif. Tapi kalau pj memiliki hak dan kewajiban sama seperti kepala desa definitif. Makanya kami sedang konsultasikan," ujarnya. 

Disinggung soal kasus yang menjerat Kepala Desa Cikole, Camat Lembang menuturkan, Jajang Ruhiyat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK kepala desa yang menghapuskan tanah kas desa persil 57 dari aset desa.

Kemudian menyampaikan surat kepada masyarakat pada Juni 2019 bahwa persil 57 bukan lagi tanah kas desa melainkan milik ahli waris Martawidjaja.

Ada dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam menerbitkan SK tersebut. Informasi dari petugas Polda Jabar, ada alat bukti 6 sertifikat di persil 57 dengan keterlibatan kepala desa. 

"Ada kerugian negara sekitar Rp56 miliar dengan luas tanah total 15 hektare dan 8 hektare ada di Desa Cikole," kata Herman yang mengaku sempat menangani kasus ini ketika masih menjabat sebagai PPUPD Inspektorat KBB.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ditetapkan Tersangka oleh Polda Jabar, Kades Cikole KBB Dicopot Sementara

57 tahun lalu

Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden

57 tahun lalu

Tanah Bergerak, Longsor Susulan Intai Puluhan Warga Gununghalu Bandung Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Hujan Deras, Jalan dan Jembatan Penghubung Cikalongwetan–Cipeundeuy Bandung Ambles

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal