Kasus Dugaan Korupsi Tanah Desa Rp56 Miliar, Camat Lembang Tunjuk Plt Kades Cikole
"Kalau plt kepala desa ada keterbatasan wewenang. Terkait pencairan keuangan, pihak bank menolak jabatan plt karena harus pejabat definitif. Tapi kalau pj memiliki hak dan kewajiban sama seperti kepala desa definitif. Makanya kami sedang konsultasikan," ujarnya.
Disinggung soal kasus yang menjerat Kepala Desa Cikole, Camat Lembang menuturkan, Jajang Ruhiyat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menerbitkan SK kepala desa yang menghapuskan tanah kas desa persil 57 dari aset desa.
Kemudian menyampaikan surat kepada masyarakat pada Juni 2019 bahwa persil 57 bukan lagi tanah kas desa melainkan milik ahli waris Martawidjaja.
Ada dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam menerbitkan SK tersebut. Informasi dari petugas Polda Jabar, ada alat bukti 6 sertifikat di persil 57 dengan keterlibatan kepala desa.
"Ada kerugian negara sekitar Rp56 miliar dengan luas tanah total 15 hektare dan 8 hektare ada di Desa Cikole," kata Herman yang mengaku sempat menangani kasus ini ketika masih menjabat sebagai PPUPD Inspektorat KBB.