Kasus Deportasi Calhaj Furoda, Korban di KBB Disarankan Lapor Polisi

Adi Haryanto
Haji Furoda Adalah program haji tanpa antre

BANDUNG BARAT, iNews.id - Korban jemaah calon haji furoda yang dideportasi kembali ke Indonesia dan gagal melaksanakan ibadah haji disarankan untuk melaporkan kasus tersebut. Mereka bisa melapor ke aparat kepolisian sebagai petugas yang berwenang terkait unsur pidananya karena sudah dirugikan

Pelaporan juga bisa dilakukan ke Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag di wilayahnya masing-masing termasuk di KBB. 

"Sebaiknya mereka yang jadi korban melaporkan kasus ini guna kepastian penanganan ke depannya," kata Kepala Kementerian Agama (Kemenag), KBB, Asep Ismail, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya para jemaah calon haji tersebut sudah jelas-jelas dirugikan sebab mereka sudah keluar biaya. Namun niatnya untuk menunaikan ibadah haji gagal terlaksana akibat visa yang digunakan tidak resmi dan tidak diakui pemerintah Arab Saudi.

"Ini kan sudah ada indikasi penipuan, makanya bagusnya melapor ke Kemenag atau pihak kepolisian," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Haji Furoda, Kantor Kemenag KBB Angkat Bicara terkait PT Alfatih Indonesia

57 tahun lalu

Nasib IRT Buat Laporan Palsu Dibegal demi Hindari Cicilan di Deli Serdang, Terancam Penjara

57 tahun lalu

Kasus Konten Sidak Berakhir Damai, Ormas Madas Cabut Laporan Wawali Armuji

57 tahun lalu

KPK Beberkan Peran Oknum Kemenag Tawarkan Ustaz Khalid Basalamah Kuota Haji Khusus

57 tahun lalu

Dinkes Kawal Laporan Dokter Syahpri yang Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal