Nasib IRT Buat Laporan Palsu Dibegal demi Hindari Cicilan di Deli Serdang, Terancam Penjara
DELI SERDANG, iNews.id - Nasib ibu rumah tangga (IRT) membuat laporan palsu dibegal untuk menghindari bayar cicilan akhirnya berujung petaka. Bukannya mendapat simpati, perempuan berinisial NK alias Nanda (28) justru harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara.
Kasus rekayasa begal di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), yang sempat menghebohkan warga itu kini terbongkar. Polisi memastikan laporan pembegalan yang dibuat pelaku tidak benar.
IRT yang tinggal di Kecamatan Medan Tembung tersebut sebelumnya melapor menjadi korban begal. Namun hasil penyelidikan menemukan banyak kejanggalan.
Dalam laporan polisi LP/B/158/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, pelaku mengaku motor Yamaha Fazzio BK 3525 AND warna abu-abu miliknya dirampas begal di Jalan Tambak Bayan, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi, cerita tersebut tidak terbukti.