Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap

Fathnur Rohman
Kelompok orang yang diduga anggota F-Kamis menyerang petani penggarap asal Jatitujuh, Majalengka pada Senin (4/10/2021). (FOTO: Tangkapan Layar Video Amatir/Toiskandar)

"Dalam proses penangkapan pelaku, aparat Polres Indramayu sempat diadang oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam," ujar AKBP M Lukman Syarif. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ujar Kapolres, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kami sepakat dengan Pak Dandim, ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," ujar Kapolres Indramayu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Pengurus dan 4 Anggota F-Kamis Jadi Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Lahan PG Jatitujuh

57 tahun lalu

Pascabentrokan Maut di Areal PG Jatitujuh, Penjagaan Polisi Ditingkatkan di Majalengka

57 tahun lalu

Pascabentrok di Areal PG Jatitujuh, 27 Orang Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain

57 tahun lalu

Ikut Tangkap Pelaku Bentrok di PG Jatitujuh, Kapolres: Luka Majalengka Terlalu Dalam

57 tahun lalu

Pascabentrok Maut di Area PG Jatitujuh, Pemkab Majalengka Koordinasi dengan Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal