Kasus Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh, 2 Pelaku Pembacokan Belum Tertangkap
Lima tersangka yang telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu, yaitu, Ketua F-Kamis T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48), dan SWY (51), sebagai anggota. Sedangkan dua tersangka lain masih buron.
"Kami sedang lakukan pengejaran (dua pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Para tersangka yang berhasil ditangkap, tutur Kapolres Indramayu, terbukti melakukan provokasi dan penghasutan sehingga terjadi insiden bentrokan maut di lahan tebu PT PG Rajawali II Jatitujuh di Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin 4 Oktober 2021 siang.
Bahkan, mereka juga mengajak anggotanya untuk melakukan perlawanan, terhadap aparat dan para petani di Kecamatan Jatitujuh. "Peran ketua F-Kamis yang menggerakkan dan menghasut untuk melakukan perlawanan, baik terhadap petani penggarap yang bermintra dengan PG Jatitujuh, dan juga melawan aparat," tutur Kapolres Indramayu.
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, konflik di lahan tebu itu sudah terjadi sejak lama. Organisasi F-Kamis, sering melakukan intimidasi terhadap petani di Kecamatan Jatitujuh. Karena itu, tindakan premanisme seperti itu harus dihilangkan.