Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Koswara dan Deden Berpelukan saat Mediasi

Agus Warsudi
Agung Bakti Sarasa
RE Koswara berpelukan dengan anaknya Deden di ruang mediasi PN Bandung. (Foto: Istimewa)

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Deden dan istrinya, Nining merupakan penggugat. Mereka menggugat RE Koswara, yang merupakan ayah kandung dan mertua, agar memberi Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan Ah Nasution Bandung.

Selain itu, Deden dan Nining menuntut ganti rugi materiil Rp20 juta dan immateriil senilai Rp220 juta. Gugatan dilayangkan lantaran Deden diminta mengosongkan warung seluas 3x2 meter persegi di tanah yang jadi sengketa tersebut.

Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta per tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.

Hasail penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden Urus Sendiri Perdamaian dengan Koswara

57 tahun lalu

Kasus Anak Gugat Ayah, Warga Tuntut Deden Cabut Gugatan terhadap Koswara

57 tahun lalu

Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden-Ajid Minta Maaf dan Siap Berdamai

57 tahun lalu

Anak Gugat Ayah Renta di Bandung, Mochtar Berdalih Membela Diri

57 tahun lalu

Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden: Saya Siap Sujud dan Cium Kaki Bapak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal