Begitu juga AJ, selain meletuskan airgun ke atas dua kali, dia juga ikut memukul korban Ridwan Mulyana. Sedangkan Rizky Fernanda, warga Kampung Cibeunying Kolot RT 006/021, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung menodongkan airgun dan memukul wajah korban Ridwan Mulyana.
Dari kejadian ini, tutur Kapolrestabes Bandung, petugas Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap 4 tersangka, satu diantaranya masih di bawah umur. Satu tersangka dengan TKP di SMPN 4 Bandung, yaitu Yera Jupanka dan tiga tersangka di RS Cicendo yaitu, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda.
Petugas juga menyita 3 unit senjata airgun dari para tersangka. "Tiga tersangka dengan TKP RS Cicendo, yaitu, YJ (Yuki Jupanka), AJ, dan RF (Rizky Fernanda). Kemudian untuk tersangka di TKP awal (SMPN 4 Bandung) adalah Yera Jupanka yang melakukan penembakan," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kronologi kejadian, kata Kombes Pol Budi Sartono, berawal dari kesalahpahaman. S (DPO) melapor ke Yera Jupanka menerima perkataan kasar dari korban Damung.
Tersangka Yera Jupanka lantas mendatangi kelompok Damung dan terjadilah keributan hingga pelaku Yera Jupanka mengeluarkan senjata airgun dan menembak secara membabi buta.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka, Yuki Jupanka, AJ, dan Rizky Fernanda, dijerat dengan Pasal 170 tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. Sedangkan Yera Jupanka dijerat Pasal 351 dan 360 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
"Kami menetapkan dua DPO (buron) perempuan (berinisial S dan M) karena terlibat dalam rangkaian kasus ini. (DPO S dan M) selain memprovokasi dan memicu kesalahpahaman, juga ikut mengeroyok," ucap Kombes Pol Budi Sartono.