Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis mati yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung kepada Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan MA menolak kasasi Herry Wirawan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta Panitera Pengganti Maruli Tumpal Sirait. "Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi dikutip dari website MA, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, pada April 2022, Herry divonis mati seusai majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding tim JPU.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Terpidana mati Herry lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.

Herry Wirawan, merupakan ustaz atau guru di pondok pesantren (ponpes) yang dia dirikan. Dengan bujuk rayu sekolah gratis, pelaku memboyong anak-anak dari pelosok Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Bandung Barat (KBB) ke Kota Bandung.

Namun di pesantren, Herry Wirawan justru memperkosa 13 santriwati. Perbuatan biadab itu dilakukan Herry Selama lima tahun. Akibatnya, delapan santri hamil dan telah melahirkan sembilan bayi. 

Kasus ini terungkap pada akhir 2021. Namun kasusnya sempat disembunyikan dari publik dengan alasan melindungi korban dan tersangka yang merupakan tokoh agama.  

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktivitas Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Rajin ke Masjid dan Ajarkan Napi Mengaji

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas 

57 tahun lalu

Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

57 tahun lalu

Pasca-MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Atalia Praratya: Kini Fokus ke Hak Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal