Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar baru berhasil harta milik terpidana matiHerry Wirawan berupa satu unit motor Yamaha Mio. Sedangkan harta berupa tanah dan bangunan belum bisa disita karena JPU tak memiliki dasar hukum.

Akibatnya, restitusi atau ganti rugi untuk 13 santriwati yang jadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan belum jelas. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, jaksa akan mencoba menyita harta milik terpidana Herry Wirawan untuk diserahkan ke Pemprov Jabar guna membiayai keberlangsungan anak korban. 

"Perlu saya sampaikan dalam berkas perkara yang kami terima di penyidik, yang disita baru motor (Yamaha Mio) yang punya nilai ekonomi. Sedangkan yang lainnya adalah hanya adminsitrasi fotokopi akte dan berikutnya," kata Kajati Jabar.

Sejak awal saat perkara ini disidangkan, kata Asep N Mulyana, tim jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim merampas aset milik terdakwa. Namun JPU tidak dapat menyita karena tidak punya dasar hukum, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasca-MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Atalia Praratya: Kini Fokus ke Hak Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

57 tahun lalu

Menteri PPPA Bintang Puspayoga Apresiasi Putusan MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA dan Bakal Dieksekusi Mati, Ekspresi Herry Wirawan Datar

57 tahun lalu

Ajukan Kasasi, Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal