Kasasi Ditolak MA dan Terancam Hukuman Mati, Herry Wirawan Belum Tentukan Sikap

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Herry Wirawan, ustaz yang memperkosa belasan santriwati, belum memutuskan langkah hukum atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi. Alasannya karena Herry Wirawan belum menerima salinan putusan MA.

Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan mengatakan, sampai saat ini, belum menerima salinan putusan MA terkait penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

"Sampai saat ini, kami belum menerima putusan Mahkamah Agung itu. Kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," kata Ira Mambo kepada wartawan, Senin (23/1/2023).

Jika nanti salinan putusan MA diterima, ujar Ira Mambo, tim kuasa hukum akan berkomunikasi dengan Herry Wirawan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Diketahui, MA menolak kasasi Herry Wirawan yang diajukan terpidana mati kasus pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aktivitas Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Rajin ke Masjid dan Ajarkan Napi Mengaji

57 tahun lalu

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Segera Dipindah dari Rutan Kebonwaru ke Lapas 

57 tahun lalu

Harta Herry Wirawan yang Disita Baru 1 Motor Mio, Restitusi Korban Belum Jelas

57 tahun lalu

Pasca-MA Tolak Kasasi Herry Wirawan, Atalia Praratya: Kini Fokus ke Hak Korban dan Anaknya

57 tahun lalu

Kejati Jabar Belum Bisa Eksekusi Terpidana Mati Herry Wirawan, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal