Kafe, Hotel, dan Tempat Hiburan di Bandung Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru 

Arif Budianto
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Pemkot Bandung melarang kafe, hotel, dan tempat hiburan malam menggelar perayaan atau pesta tahun baru. Pelaku usaha yang bandel dan membiarkan kerumunan perayaan malam tahun baru, Pemkot Bandung tak segan menjatuhkan sanksi penyegelan.

"Ada sanksi, dari mulai individu sampai pelaku usaha. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang kami segel. Sanksi langsung ditindak di lapangan," kata Wali Kota BandungOded M Danial saat memimpin apel persiapan operasi gabungan patroli pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (31/12/2020).

Oded M Danial kembali mengingatkan warga untuk tidak merayakan malam pergantian tahun. Warga diimbau tetap berada di rumah dan tidak berkerumun. "Jangan sampai beraktivitas yang dapat menyebabkan paparan Covid-19 semakin meluas," ujarnya.

Apabila masih ditemukan warga yang merayakan pesta tahun baru, tutur Wali Kota yang akrab disapa Mang Oded ini, petugas akan membubarkan secara paksa dan memberi sanksi tegas. 

Aturan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota No 73 Tahun 2020. "Kita konsentrasi pada penyebaran Covid-19. Artinya yang berkerumun itu pasti disanksi. Pokoknya hal-hal yang membawa kepada terpaparnya Covid-19, itu (sanksi) harus dilaksanakan," tutur Mang Oded.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tutup 23 Ruas Jalan, Wali Kota Bandung Ajak Warga Muhasabah di Rumah

57 tahun lalu

Wali Kota Bandung Hati-hati Ambil Keputusan soal Pembelajaran Tatap Muka

57 tahun lalu

Wali Kota Bandung: Perayaan Natal Digelar Virtual atau Jemaat Dibatasi Maksimal 30 Persen

57 tahun lalu

Cegah Covid-19 saat Libur Panjang, Wali Kota Bandung: Apabila Ada yang Melanggar, Tutup!

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 4 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal