GARUT, iNews.id - Bupati Garut Rudy Gunawan memberhentikan Kuswendi dari jabatan sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemberhentian itu menyusul ditahannya Kuswendi yang sudah berstatus tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Ciateul.
"Bukan diganti tapi dibebastugaskan, karena berhalangan tetap ada surat dari kejaksaan sudah ditahan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Senin (20/7/2020).
Dia mengatakan, Kadispora Garut Kuswendi sedang menjalani proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul.
Selama proses hukum itu, kata Bupati, maka jabatan Kadispora Garut ditempati Toni Tisna Somantri sebagai Pelaksana Tugas Kadispora agar kegiatan di dinas tersebut tetap berjalan normal.
"Nanti kalau sudah putusan bisa definitif, kita nunggu putusan maka bisa definitif," kata Rudy.