Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker

Antara
Bupati Garut Rudy Gunawan. Selasa (31/3/2020) (Foto iNews.id : Solihin)

GARUT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Tim yang tergabung dalam beberapa instansi akan memberikan sanksi denda bagi warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami sudah siap timnya untuk penegakan aturan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (20/7/2020).

Dia menuturkan, Pemkab Garut siap mengikuti instruksi pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar dalam menegakkan aturan pencegahan Covid-19. Salah satunya memberlakukan aturan denda yang melanggar protokol kesehatan.

Kesiapan pemerintah daerah, kata dia, yaitu membentuk tim khusus gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang siap diterjunkan ke lapangan untuk menegakkan aturan.

"Sesuai ketentuan akhir bulan ini (diberlakukan) kami lebih banyak ke persuasif dan edukatif, nanti ada Satpol PP, TNI/Polri, melakukan penegakan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Kades di Garut Dijebloskan ke Penjara, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ada 18 Siswi SMKN 2 Garut Jadi Korban Rambutnya Dipotong Guru BK

57 tahun lalu

Viral Guru BK SMKN 2 Garut Potong Paksa Rambut Siswi Berhijab, Dedi Mulyadi Turun Tangan

57 tahun lalu

Gempa Bumi Guncang Garut, Ini Wilayah yang Rasakan Getarannya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Garut, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal