Jual Gadis di Bawah Umur via MiChat, 2 Muncikari asal Bogor Ditangkap di Sukabumi 

Dharmawan Hadi
Kedua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Foto: Istimewa)


Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat ini masih mengamankan dua tersangka untuk kepentingan penyidikan. Selain itu juga barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp6 juta.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kedua terduga pelaku terancam Pasal 2 jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Astuti.

Lebih lanjut Astuti mengatakan, ancaman hukuman yang dikenakan dalam pasal tersebut, yakni hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kasus tersebut saat ini juga masih dalam penyelidikan dan pengembangan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dua Kelompok Preman Berebut Bisnis Prostitusi Online di Bandung, 2 Tewas 

57 tahun lalu

Teganya Suami Jual Istri Siri Via MiChat di Malang, Korban Layani 3 Pelanggan per Hari

57 tahun lalu

Tega, Suami di Kobar Jual Istri Rp400.000 lewat MiChat untuk Judi dan Beli Sabu

57 tahun lalu

Jual Pacar dan Teman-Temannya Jadi PSK Online via MiChat, 2 Pemuda Bandung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Apes, Pemuda Ini Dipaksa Layani Seks Muncikari Waria gegara Batalkan Open BO lewat MiChat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal