Jual Gadis di Bawah Umur via MiChat, 2 Muncikari asal Bogor Ditangkap di Sukabumi 

Dharmawan Hadi
Kedua terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id - Dua mucikari asal Bogor ditangkap polisi di di sebuah hotel di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Mereka diduga telah menjual empat perempuan di bawah umur melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Kota Sukabumi, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, kedua terduga pelaku berinisial BS (31) warga Ciomas Bogor dan FF (21) warga Sukaraja Bogor, diamankan pada Kamis (20/4/2022) dini hari. Keduanya diduga sebagai sebagai otak dan pengendali dalam penjualan empat perempuan di bawah umur.

"Keempat perempuan tersebut, dijadikan sebagai pekerja seks komersial oleh kedua terduga pelaku melalui aplikasi Michat. Para pekerja itu dibayar mulai Rp250.000 hingga Rp600.000 untuk satu kali kencan dengan lelaki yang memesannya," ujar Ari kepada iNews.id, Jumat (21/4/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dua Kelompok Preman Berebut Bisnis Prostitusi Online di Bandung, 2 Tewas 

57 tahun lalu

Teganya Suami Jual Istri Siri Via MiChat di Malang, Korban Layani 3 Pelanggan per Hari

57 tahun lalu

Tega, Suami di Kobar Jual Istri Rp400.000 lewat MiChat untuk Judi dan Beli Sabu

57 tahun lalu

Jual Pacar dan Teman-Temannya Jadi PSK Online via MiChat, 2 Pemuda Bandung Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Apes, Pemuda Ini Dipaksa Layani Seks Muncikari Waria gegara Batalkan Open BO lewat MiChat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal