JPU Tolak Eksepsi Panji Gumilang dalam Lanjutan Sidang Perkara Penistaan Agama

Andrian Supendi
Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang kembali digelar di PN Indramayu. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Sidang lanjutan perkara penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (27/11/2023). Sidang yang digelar sekitar pukul 09.15 WIB itu mengagendakan pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), atasn eksepsi kuasa hukum Panji Gumilang.

Dalam sidang, JPU menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanya pembelaan dari pihak penasehat hukum.

Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, kauas hukum Panji Gumilang, Heru Iskandar mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.

"Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum)," kata dia, kepada iNews.id usai menghadiri sidang.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Panji Gumilang di PN Indramayu Ditunda Sepekan, Ini Alasannya 

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Viral Pemilik Salon di Lebak Paksa Warga Sumpah dengan Injak Al Quran

57 tahun lalu

Minta Yesus Potong Rambut, TikTokers Ratu Entok Divonis 2 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal