Rencananya, kuasa hukum dari Panji Gumilang juga akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan nanti. "Nanti kita juga akan bawa saksi untuk membuktikannya," ucap Heru.
Diakhir persidangan, kuasa hukum Panji Gumilang meminta penundaan sidang yang seharusnya digelar pada hari Rabu, 29 November 2023, dengan agenda putusan atas keberatan dari kuasa hukum Panji Gumilang.
Alasan penundaan sidang tersebut, dikarenakan terdakwa Panji Gumilang harus memeriksakan tangannya yang patah di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung.
"Jadi tangannya pernah kecelakaan, operasi dan tindakan belum beres-beres, maka harus diperiksa. Yang tahu riwayatnya RS Borromeus, kalau ke tempat baru ya susah lagi. Kita mengajukan pengobatan, karena sudah lama tidak diperiksa. Kalau pengobatan di lapas, saya gak tahu di lapas seperti apa," ujar Heru.
Diketahui, sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali digelar pada hari Rabu, 6 Desember 2023 mendatang, dengan agenda putusan atas keberatan kuasa hukum terdakwa.