JPU Kejati Jabar Masih Susun Dakwaan, Kapan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Diadili?

Agus Warsudi
Almarhumah Amel dan ibunya Tuti yang menjadi korban pembunuhan di Subang. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih menyusun surat dakwaan untuk M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayah. Keduanya merupakan tersangka pembunuhanibu dan anak di Kabupaten Subang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, belum dapat dipastikan kapan surat dakwaan JPU itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang. 

"Saat ini tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Waktu pelimpahan masih belum ada informasi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, tim jaksa membuat dua surat dakwaan terpisah untuk tersangka M Ramdanu alias Danu dan Yosef.

"Dakwaan terpisah sesuai berkas perkara untuk dua tersangka," ujarnya.

Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia dan Mimin Mintarsih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

57 tahun lalu

Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat

57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

57 tahun lalu

Mama Muda di Muara Enim Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Dibakar lalu Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal