JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Valencya Bebas dari Hukuman

Agus Warsudi
Nilakusuma
Valencya, istri yang dituduh melakukan KDRT akhirnya dituntut bebas oleh JPU. (Foto: ISTIMEWA/KEJATI JABAR)

Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut 1 tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya. 

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan. 

Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut. "Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, bukan hanya Kejagung yang melakukan pemeriksaan, Polda Jabar pun akhirnya turun tangan terkait kasus tersebut. Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang memproses perkara yang dilaporkan oleh Chan Yu Ching, suami dari terdakwa Valencya itu.

"(tiga) penyidik yang memeriksa kasus Valencya itu per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jabar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021). 

Kombes Pol Erdi menyatakan, ketiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Jabar. "Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi. 

Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Pengganti Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Terkait Kasus Istri Dituntut 1 Tahun

57 tahun lalu

10 Fakta Istri di Karawang Dituntut 1 Tahun gegara Omeli Suami Mabuk, Nomor 4 Bikin Nyesek

57 tahun lalu

Kasus Istri Omeli Suami Mabuk Berbuntut Panjang, 3 Penyidik Diperiksa Propam Polda Jabar

57 tahun lalu

Buntut Kasus Istri Omeli Suami Sering Mabuk, Jaksa Agung Copot Aspidum Kejati Jabar

57 tahun lalu

Ini Pertimbangan Polda Jabar Proses Hukum Kasus Istri Omeli Suami Mabuk di Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal