JPU Kejagung Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara, Valencya Bebas dari Hukuman
BANDUNG, iNews.id - Valencya alias Nengcy Lim dipastikan bebas dari hukuman gegara memarahi suami yang mabuk. Kepastian itu diperoleh setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengubah tuntutan satu tahun penjara menjadi bebas.
KPU Kejagung meniai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis sesuai Pasal 45 KUHP tentang Penghapusan KDRT.
Hal itu dibacaka JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Dalam sidang tersebut Valencya turut hadir.
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya. Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata JPU saat membacakan replik.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.