Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK.
"Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," ujar Rully.
Akibat didakwa membunuh dan memperkosa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.