Jaya dan Eko Terpidana Kasus Vina Cirebon Dites Psikologi selama 8 Jam, Ada Apa?

Agus Warsudi
Yuan Pangestu 
Winarno Jati, kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon di Polda Jabar. (Foto: iNews/Yuan Pangestu)

Sementara tim kuasa hukum tidak diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan untuk memberikan pendampingan. Bahkan penyidik pun tidak masuk ke ruangan pemeriksaan itu.

"Hanya tiga orang yang masuk (tim psikolog)," ujar Winarno.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua terpidana dikembalikan ke Lapas Jelekong Baleendah. Tes psikologi baru dilaksanakan terhadap dua terpidana, Jaya dan Eko.

Diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Mereka akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan pada 2016 lalu.

"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata Rully Panggabean, kuasa hukum terpidana, Kamis (20/6/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

10 hari lalu

Kecelakaan Tewaskan 12 Orang di Indramayu, Polisi Ungkap Ada 141 Titik U-Turn Ilegal

10 hari lalu

Olah TKP Kecelakaan Maut di Indramayu Tewaskan 12 Orang, Mobil Pikap Ditabrak 2 Truk

17 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

21 hari lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal