Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Agus Warsudi
Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian, tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meter atas nama dokter Hidayat yang kemudian menjual lahan itu kepada terdakwa Hendrew. 

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal