Jadi Tersangka Ujaran Kebencian dan Hoaks PKI, Pengasuh Ponpes Ini Minta Maaf

Toiskandar
Tersangka kasus ujaran kebencian, hoaks HUT TNI dan adu domba TNI/Polri, Iwan Adi Sucipto saat keluar dari ruang penyidik Satreskrim Polres Cirebon, Jabar. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

“Klien kami dicecar 30 pertanyaan seputar pembuatan video, ucapan adu domba dan terkait HUT PKI pada 22 Mei nanti. Pemeriksaan selama hampir delapan jam. Klien kami mengkui semua perbuatannya dan menyesal, serta meminta maaf dan siap bertanggung jawab,” kata pengacara tersangka, Ibrahim.

Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Kartono Gumelar mengatakan, semua proses penyelidikan di polres telah selesai dilakukan hingga pemberkasan dan pelimpahan ke Polda Jabar.

“Kasus penyebaran video yang viral dan ramai diperbincangkan ini akan dikembangkan lebih dalam oleh Polda Jabar dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” katanya.

Diketahui, Iwan Adi Sucipto, salah satu pimpinan pondok pesantren di Cirebon, Jabar diringkus petugas gabungan dari Satreskrim Polres Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jabar setelah video unggahannya viral.

Tersangka ditangkap pada Senin dini hari saat berada di kediamannya di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal