“Klien kami dicecar 30 pertanyaan seputar pembuatan video, ucapan adu domba dan terkait HUT PKI pada 22 Mei nanti. Pemeriksaan selama hampir delapan jam. Klien kami mengkui semua perbuatannya dan menyesal, serta meminta maaf dan siap bertanggung jawab,” kata pengacara tersangka, Ibrahim.
Kasatreskrim Polres Cirebon, AKP Kartono Gumelar mengatakan, semua proses penyelidikan di polres telah selesai dilakukan hingga pemberkasan dan pelimpahan ke Polda Jabar.
“Kasus penyebaran video yang viral dan ramai diperbincangkan ini akan dikembangkan lebih dalam oleh Polda Jabar dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” katanya.
Diketahui, Iwan Adi Sucipto, salah satu pimpinan pondok pesantren di Cirebon, Jabar diringkus petugas gabungan dari Satreskrim Polres Cirebon dan Ditreskrimum Polda Jabar setelah video unggahannya viral.
Tersangka ditangkap pada Senin dini hari saat berada di kediamannya di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.