Jadi Bandar Ganja Gantikan Peran Suami, IRT di Karawang Ditangkap Polisi

Nilakusuma
Seorang IRT di Karawang diamankan polisi karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan ganja. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ganja diperoleh dari Sumatera. Ganja dari Sumatera dipesan secara online dan kirim ke Karawang melalui jasa pengiriman.

"Kami masih mengejar pengirimnya yang ada di Sumatera," tutur dia.

Menurut Wirdhanto, kasus peredaran ganja oleh RP bermula ketika polisi menangkap SY dengan barang bukti 19 paket ganja seberat 82 gram. SY ditangkap karena mengedarkan ganja di sekitar perumahan. Setelah SY ditangkap polisi lalu melakukan pengembangan, diketahui jika SY mendapat barang haram tersebut dari RP. Polisi kemudian mengejar RP dan berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja.

Untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 jo 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terima Paket Gaun Pesta dengan Ratusan Kancing Berisi Sabu, IRT di Jakarta Ditangkap

57 tahun lalu

Edarkan Ekstasi dan Sabu di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Bandung Ditangkap 

57 tahun lalu

Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang

57 tahun lalu

Ringkus 2 Pengedar Narkoba, Polres Lotim Sita 11,93 Gram Sabu

57 tahun lalu

2 Pria Ditangkap BNN Karawang, Dapat Kiriman 1 Kg Ganja lewat Jasa Logistik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal