Izin Disetop Provinsi, Ribuan Buruh Tambang di KBB Jadi Pengangguran

Adi Haryanto
Aktivitas penambangan pasir dan batu di kawasan kars Citatah, Cipatat, KBB. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Proses pengajuan perpanjangan perizinan puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari Pemprov Jabar belum juga turun hingga kini. Akibatnya ribuan pekerja tambang di kawasan kars Citatah, Kecamatan Cipatat, harus kehilangan pekerjaan. 

Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan KBB, Dadang Suhendar menyebutkan, ada 24 perusahaan tambang di Karst Citatah yang hingga kini belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Proses perpanjangan Surat Izin Pertambangan (SIP) yang kini diproses mangkrak hingga satu tahun lebih.

"Saat ini di anggota kami saja ada 400 pekerja yang nganggur, kalau ditotalkan bisa lebih dari seribu pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat izin tambang disetop," kata Dadang, Selasa (30/5/2023).

Dia menjelaskan, alasan perusahaan memberhentikan produksi karena belum mengantongi IUP dan sedang melakukan proses perpanjangan. Namun setelah menunggu lebih dari satu tahun hal itu tidak juga ada kejelasan. Akibatnya yang menjadi korban adalah para pekerja yang saat ini menganggur. 

Jika perusahaan tambang di karst Citatah tersebut tidak kunjung memiliki IUP, maka akan ada ribuan pekerja yang terkena dampak. Jika saja satu pabrik produksi mempekerjakan 40 orang, maka akan ada 4.000 orang buruh tambang beserta turunannya yang terancam menganggur.

"Perusahaan tambang ini memasok bahan baku tepung batu, kalsium dan marmer. Kemudian untuk bahan dasar pembuatan cat tembok dan keramik, yang juga terancam karena tidak ada pasokan bahan baku," tuturnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bahayakan Warga, Tambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditutup Petugas Gabungan

57 tahun lalu

Gubernur Sherly Tjoanda Bentuk Tim Penertiban Galian C di Pulau Obi Maluku

57 tahun lalu

Penambang Sukabumi Tuntut IPR Diterbitkan, Begini Jawaban Dinas ESDM Jabar

57 tahun lalu

Kasus Tambang Pasir Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Garut, Tersangka Diancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Buruh Tambang KBB Ajukan 3 Tuntutan ke Bupati Hengki, Ini Poinnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal