Irfan Nur Alam Anak Eks Bupati Majalengka Tersangka Korupsi Ditahan di Lapas Bandung

Agung Bakti Sarasa
Kejati Jabar melakukan penahanan paksa terhadap Irfan Nur Alam, anak eks Bupati Majalengka terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam ini tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepeser apa pun dalam proyek Pasar Cigasong. Tidak ada bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ujar Roy.

Diketahui, sebelumnya Kejati Jabar terlebih dahulu menetapkan INA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong. Surat penetapan tersangka juga sudah disampaikan secara langsung. 

INA dipastikannya telah resmi berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Adapun dalam kasus ini ada tiga tersangka. Selain INA, Kejati Jabar juga telah resmi menahan AN. Sementara untuk M saat ini belum dilakukan penahanan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal