Investasi Bodong Untung Rp300 Juta, Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Beli Mobil

Asep Juhariyono
Agus Warsudi
Mobil dan motor yang dibeli tersangka LA dan kekasihnya RM dari keuntungan investasi bodong. (Foto: iNews/ASEP JUHARIYONO)

Dari tangan ketiga tersangka, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menyita bendel tangkapan layar percakapan tersangka LA, buku rekening bank dan ATM milik LA dan RM, buku catatan nama-nama investor, 17 lembar kwitansi bukti pembayaran kembali uang investasi. Selain itu diamankan pulang barang-barang yang dibeli dari keuntungan investasi bodong.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 dan atau Pasal 372 kuhpidana juncto Pasal 55,56 juncto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

"Kini, tersangka LA dan RM, pasangan kekasih, meringkuk di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Sedangkan satu tersangka, EL tidak ditahan karena baru melahirkan bayi dan masih menyusui. Atas pertimbangan kemanusiaan, pelaku EL (Evi Lestariani) tidak ditahan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar

57 tahun lalu

Anak SD Meninggal Seusai Divaksin Ternyata Idap DBD, Ini Kata Kadinkes Kota Tasikmalaya

57 tahun lalu

Gegara Cerewet Minta Cerai, Perempuan di Tasikmalaya Dihantam Suami Pakai Tabung Elpiji 

57 tahun lalu

Tasikmalaya Geger, Pria Tanpa Busana Tewas Mengambang di Sumur Pemandian Umum

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Perdaya Janda Kaya di Tasikmalaya, Uang Rp300 Juta Berhasil Dikuras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal