Namun sejak 22 Oktober 2021, investasi bodong dengan skema ponzi itu macet. Ketiga pelaku tidak bisa mengembalikan dana investasi dan keungtungan yang dijanjikan. Akhirnya, empat korban investasi bodong itu melapor ke Polres Tasikmalaya Kota.
"Korban SSM menginvestasi uang melalui transfer ke rekening milik tersangka LA (Livia Angraeni) dan RM (Rivalidi Muhsin) jumlah. Awalnya, korban sempat menerima keuntungan Rp300.000 dari pelaku. Namun sejak 22 Oktober 2021, para pelaku tidak dapat mengembalikan dana investasi dan memberikan keuntungan. Akhirnya korban melapor," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (19/1/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 12 saksi dan ketiga tersangka, jumlah korban dalam kasus investasi bodong ini sebanyak 300 orang.
Total dana yang berhasil dihimpun oleh tiga pelaku sebesar Rp5.710.150.000 atau Rp5,7 miliar lebih. Dari uang investasi para korban itu, tersangka LA, RM, EL, telah menikmati keuntungan sekitar Rp300 juta.
"Keuntungan dari uang investasi para korban itu digunakan untuk membeli barang-barang berupa satu unit mobil merek Honda Jazz nopol D 1726 KR, satu unit sepeda motor merk Vespa Sprint D 4220 AAB, satu unit laptop Macbook, 2 unit handphone merek iPhone 12 Promax, dan dua unit HP merek iPhone 11," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.