Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Kelola Investasi Bodong, Tipu 300 Orang, Raup Rp5,7 Miliar
TASIKMALAYA, iNews.id - Mahasiswa pasangan kekasih di Kota Tasikmalaya, Livia Anggraeni (22) dan Rivaldi Muhsin (22) dan seorang temannya Evi Lestariani (22), diduga melakukan penipuan dengan modus investasi bodong terhadap 300 orang. Dari dugaan kejahatan itu, pelaku meraup uang Rp5,7 miliar.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam aksinya, mereka melakukan penipuan investasi bodong dengan menjanjikan pada para korban mendapat keuntungan 40 persen per bulan dari nilai investasi. Artinya, jika menginvestasi uang Rp1 juta, korban dijanjikan keuntungan Rp400.000.
Namun dalam perjalanannya, bisnis investasi ponzi yang dikelola pelaku macet. Skema ponzi ini, pelaku membayar keuntungan dan investasi pokok kepada korban menggunakan dana dari nasabah lain. Pada akhirnya, para pelaku tidak bisa mengembalikan modal dan memberikan keuntungan investasi kepada para nasabah yang menanamkan dana investasi.
Beberapa nasabah, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi itu ke Polres Tasikmalaya Kota. Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, korban paling besar menginvestasikan uang sebesar Rp60 juta dan paling kencil Rp1 juta. Bisnis investasi dengan skema ponzi ini dikelola oleh ketiga pelaku selama dua bulan, dari September hingga Oktober 2021.