Ajay yang mengetahui adanya persoalan tersebut kemudian meminta dipertemukan dengan Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati. Ajay pun meminta rincian besaran nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda.
"Mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukan dengan Hutama Yonathan," beber Budi.
Lewat Dominikus Djoni Hendarto, Ajay mengetahui bahwa nilai kontrak pembangunan gedung B RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Mengetahui hal itu, Ajay menyampaikan kepada Dominikus Djoni Hendarto bahwa nilai kontrak sangat besar dan meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3,2 miliar.
Permintaan Ajay itu disampaikan kepada Hutama Yonathan yang kemudian disepakati dengan pemberian fee awal uang koordinasi sebesar Rp250 juta. Setelah pemberian tahap awal fee koordinasi tersebut, Pemkot Cimahi melalui DPMPTSP kemudian menyetujui pengesahan gambar kontruksi.
Singkat cerita, Ajay yang minta dipertemukan dengan Hutama Yonathan lewat Dominikus Djoni Hendarto akhirnya bertemu dengan Hutama Yonathan di salah satu restoran di Kota Bandung. Pertemuan itu dilakukan dengan maksud meminta sisa fee yang dijanjikan akan diberikan kepada Ajay.