Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq terkait Kasus Megamendung

Agus Warsudi
Penampakan surat penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor. (Foto: Istimewa)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyait menular dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahunn 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP.

Diketahui dugaan pelanggaran itu terjadi pada hari Jumat 13 November 2020 di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Diberitakan sebelumnya, Setelah kasus Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan.

"Udah, udah keluar tersangka, udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya (kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung pada Jumat 13 November 2020 lalu. "Dia (acara di Megamendung, Bogor) tidak ada kepanitiaan. Panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Dalam kasus Megamendung, tutur Brigjen Pol Andi Rian, penyidik menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan terkait kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Bogor

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

57 tahun lalu

Kasus Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Kuasa Hukum FPI : Tak Ada Panitia Khusus Kegiatan HRS di Megamendung

57 tahun lalu

Selain Ridwan Kamil, Penyidik Polda Jabar Juga Periksa Panitia Acara di Megamendung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal