Ini Penampakan Surat Penetapan Tersangka Habib Rizieq terkait Kasus Megamendung

Agus Warsudi
Penampakan surat penetapan tersangka Habib Rizieq terkait kerumunan massa di Megamendung, Bogor. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Surat tersebut nomor S.Tap/62/XII/2020/Ditreskrimum.

Meski penyidikan kasus diambil alih Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, namun penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi itu disebutkan, memutuskan dan menetapkan seseorang, nama Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab (55), pekerjaan guru agama Islam, alamat Petamburan III RT 002/RW 004  Nomor 83 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi tersangka.

Surat itu menyebutkan, Habib Rizieq ditetapkan tersangka perkara dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah.

Dan atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh petajabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabar berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Bogor

57 tahun lalu

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung

57 tahun lalu

Kasus Megamendung dan RS UMMI Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

57 tahun lalu

Kuasa Hukum FPI : Tak Ada Panitia Khusus Kegiatan HRS di Megamendung

57 tahun lalu

Selain Ridwan Kamil, Penyidik Polda Jabar Juga Periksa Panitia Acara di Megamendung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal