Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Bogor

Rabu, 23 Desember 2020 - 20:00:00 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung Bogor
Habib Rizieq Shihab saat keluar dari ruang pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah kasus Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini tersangka hanya satu orang karena acara di Megamendung tanpa kepanitiaan.

"Udah, udah keluar tersangka, udah. Megamendung sudah, yang Bogor Rumah Sakit Ummi belum. Rizieq tersangkanya (kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). 

Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung pada Jumat 13 November 2020 lalu. "Dia (acara di Megamendung, Bogor) tidak ada kepanitiaan. Panitianya enggak ada kalau di Megamendung," ujarnya.

Dalam kasus Megamendung, tutur Brigjen Pol Andi Rian, penyidik menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan terkait kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, saat ini masih dalam proses penyelidikan.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut