Ini Motif Tetangga Bantai Pasutri di Bekasi

Sindonews
Ilustrasi. (Foto Ist).

"Tidak ada perlawanan karena kedua korban sedang tertidur. Saklar lampu juga dimatikan pelaku," tutur Wijanarko.

Terkait kabar anak pelaku diperkosa anak korban, kepolisian masih menyelidiki. Kendati demikian, tindakan yang dilakukan pelaku tidak dapat dibenarkan. Seharusnya pelaku bisa melaporkan perihal pemerkosaan anaknya itu ke kepolisian.

"Kami masih telusuri dugaan pemerkosaannya dengan meminta keterangan anaknya," kata dia.

Sementara itu, pelaku Andiyanto mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku kesal atas kabar anak perempuannya diperkosa. Atas tindakan itu, pelaku dikenakan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

57 tahun lalu

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, 2 Tersangka Peragakan 90 Adegan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal