Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang

Agus Warsudi
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang dan Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Dari tangan pelaku, ujar AKBP Adanan, penyidik menyita buku tabungan milik korban dan pisau pelaku. Penyidik juga mengamankan motor Yamaha X Ride, telepon seluler, dan mobil milik pelaku. "Pisau yang digunakan pelaku saat ini sedang diperiksa di laboratorium forensik," ujar AKBP Adanan.

Akibat perbuatannya, tutur Kasatreskrim, pelaku Lukman Nurdin dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan. Dengan pasal ini, tersangka Lukman terancam hukuman 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Disinggung tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 KUHPidana, Kasatreskrim mengatakan, hal itu bergantung petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pasal 340 itu nanti kalau ada petunjuk jaksa," ucap Kasatreskrim. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Astanaanyar Bandung

57 tahun lalu

Update Kasus Pembunuhan Bos Plastik di Astanaanyar Bandung, Polisi Cek Ulang TKP

57 tahun lalu

11 Fakta Bos Plastik Ditemukan Tewas Dalam Ruko di Jalan Kurdi Astanaanyar Bandung

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bos Plastik Ditemukan Tewas Penuh Luka Tusuk di Astanaanyar Bandung

57 tahun lalu

Geger, Pria Tua Tewas Bersimbah Darah Dalam Ruko di Astanaanyar Bandung 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal