Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Astanaanyar Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang

Rabu, 02 Juni 2021 - 11:01:00 WIB
Ini Motif Pembunuh Bos Plastik di Jalan Kurdi Bandung, Gasak Rp50 Juta untuk Bayar Utang
Wakapolrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana didampingi Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang dan Kapolsek Astanaanyar Kompol Fajar menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Hari kedua, Jumat (28/5/2021), ujar AKBP M Yoris Maulana, penyidik telah menemukan petunjuk terkait pelaku pembunuhan terhadap Sulaeman. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dengan mengecek ulang TKP dan mendalami keterangan saksi-saksi, istri korban Lenny Sukmawijaya, anak Iwan Sanjaya Awaludin, dan dua karyawan korban Oki Gunawan dan Achmad Yani.

Kemudian, pada Senin (30/5/2021), penyidik membuntuti pelaku Lukman Nurdin yang tinggal di Jalan warga Jalan Babakan Priangan Nomor 208/203 B, Kota Bandung, saat berangkat ke kampung halamannya di Tasikmalaya. 

Sesampainya di Tasikmalaya, penyidik terus membuntuti sampai pelaku Lukman kembali ke Bandung. Pelaku ditangkap di depan ruko Jalan H Kurdi Nomor 79, Kota Bandung, berjarak dua ruko dari lokasi kejadian. "Pelaku Lukman mengaku membunuh korban Sulaeman dengan 11 tusukan di beberapa bagian tubuh," ujar AKBP M Yoris Maulana. 

Sementara itu, Kasatreskrim AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku Lukman masuk ke dalam ruko korban dengan memanjat tembok belakang. Kemudian pelaku naik ke atap rumah dan masuk lewat pintu di lantai 3.

Saat berada di dalam, kata Kasatreskrim, Lukman mendapati korban Sulaeman sedang tidur. Pelaku lantas menodongkan pisau ke korban sambil meminta uang. Korban Sulaeman melawan. Pelaku lantas menusuk korban 11 kali hingga korban tewas. "Setelah itu, pelaku Lukman mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp50 juta," kata Kasatrskrim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut