Kakek Hendi Pemerkosa 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Hukuman Mati

Agus Warsudi
Majelis hakim PT Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Hendi alias Abah Heni, pemerkosa 10 bocah perempuan di Sukabumi. (Foto: ISTIMEWA/HUMAS PT BANDUNG)

BANDUNG, iNews.id - Hendi alias Abah Heni, seorang kakek, warga Kabupaten Sukabumi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung lantaran terbukti bersalah memperkosa 10 bocah perempuan. Vonis hukuman mati itu dibacakan majelis hakim PT Bandung dalam sidang pada Selasa (26/4/2022). 

Palu vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Yuli Heryati. Dalam amar putusannya, hakim ketua Yuli Heryati menganulir putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi. 

Berdasarkan dokumen putusan PN Cibadak, Abah Heni divonis penjara 15 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Yuli Heryati sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima media. 

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang menghukum Abah Heni dengan vonis 15 tahun penjara. Hakim PT Bandung pun menerima banding dari jaksa. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukabumi Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 4,8, Getarannya Dirasakan Warga Bandung

57 tahun lalu

Mobil Dinas Pemkab Sukabumi Oleng lalu Terguling di Persawahan, ASN Terluka

57 tahun lalu

Kisah Mak Jua Lansia di Sukabumi, Kumpulkan Uang untuk Perbaiki Rumah 

57 tahun lalu

Kisah Pilu Mak Jua di Sukabumi, Uang Perbaikan Rumahnya Digasak Pencuri Berkali-kali

57 tahun lalu

9 Hari Jelang Lebaran, Perusahaan Otobus di Sukabumi sudah Naikkan Ongkos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal