Ini Jawaban Kejati Jabar soal Desakan Banding atas Vonis Herry Wirawan

Agus Warsudi
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

Saat ini, tutur Dodi Gazali Emil, tim JPU dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung tengah berkoordinasi dan mengkaji langkah hukum yang diambil terkait vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan. "Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," tutur Dodi Gazali Emil. 

Diketahui, Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati, lolos dari hukuman mati dan kebiri kimia. Herry hanya divonis penjara seumur hidup. Sedangkan kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi dibebankan kepada negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Vonis tersebut membuat korban dan keluarganya sangat kecewa. Karena itu, mereka mendesak tim JPU mengajukan banding agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan.

"Ya itu (upaya hukum banding) harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak. Itu (upaya hukum banding) harus. Kami sangat mendukung dan memohon (JPU) untuk banding," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Yudi Kurnia, kuasa hukum korban, Rabu (16/2/2022).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vonis Herry Wirawan, Ayah Korban: Saya Ingin si Herry Itu Dibunuh, Dihukum Mati!

57 tahun lalu

Keluarga Korban Sempat Berniat Akan Habisi Nyawa Herry Wirawan

57 tahun lalu

Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Keluarga Korban Desak Jaksa Banding

57 tahun lalu

Soal Restitusi Tak Dibebankan ke Herry Wirawan, Kuasa Hukum Korban: Kemen PPPA Harus Tunduk

57 tahun lalu

Hakim Bebankan Restitusi ke Negara Bukan Herry Wirawan, Begini Reaksi Menteri PPPA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal