Ini Isi Ceramah Habib Bahar di Margaasih Bandung yang Diduga Hoaks

Agus Warsudi
Infografis Habib Bahar bin Smith terjerat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sehingga terancam hukuman 5 tahun penjara. (FOTO: iNews.id)

Pernyataan Habib Bahar dalam ceramahnya soal Habib Rizieq ditangkap gegara menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW itu, kata JPU, keliru. Habib Rizieq ditangkap dan diadili atas kasus lain. "Habib Rizieq Shihab dihukum dalam kaitan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor," ucap Suharja.

Dalam ceramah itu, ujar JPU, Habib Bahar berulang kali menyebut Habib Rizieq ditahan karena menyelenggarakan maulid nabi. Padahal, fakta sesungguhnya tidak demikian. 

"Padahal diketahui oleh terdakwa Habib Bahar sendiri bahwasannya Habib Rizieq Shihab ditangkap, diadili dan dipenjara bukan karena menyelenggarakan Maulid Nabi, melainkan karena kasus RS Ummi dan pelanggaran prokes di Petamburan. Serta terhadap masalah tersebut telah termuat di dalam pemberitaan yang jelas dan dapat dicari di portal media daring," ujar JPU. 

Apalagi, tutur jaksa Suharja, kasus Habib Rizieq  disidangkan secara terbuka dan telah dijatuhkan vonis. "Lagipula sidang pengadilan kasus tersebut juga dibuka bagi publik dengan rekaman yang tersebar luas secara daring. Sehingga apa yang disampaikan terdakwa Habib Bahar dalam ceramahnya merupakan berita bohong atau tidak benar," tutur jaksa Suharja. 

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, penyidik Polda Jabar juga menetapkan Tatan Rustandi, pengunggah video ceramah, sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Bahar dan Tatan Rustandi didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Habib Bahar Didakwa Sampaikan Hoaks saat Ceramah di Margaasih Bandung yang Dihadiri 1.000 Jemaah

57 tahun lalu

Besok Habib Bahar Hadir dalam Sidang Kasus Penyebaran Hoaks di PN Bandung

57 tahun lalu

Sidang Habib Bahar Bakal Digelar Offline Pekan Depan, Hakim Harap Kondusif

57 tahun lalu

Habib Bahar Tak Mau Keluar Sel, Sidang Kasus Hoaks Ditunda Pekan Depan, Pendukung: Allahuakbar!!!

57 tahun lalu

Habib Bahar Disidang di PN Bandung Besok, Polisi Siapkan Pengamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal